Pendidikan sangat menentukan
kemajuan dan mutu sebuah bangsa. Kualitas pendidikan memengaruhi kualitas
bangsa. Bangsa yang maju memiliki pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik
diperoleh dari kualitas guru yang baik. Guru merupakan faktor kunci mutu
pendidikan dan kemajuan sebuah bangsa. Bangsa yang abai terhadap guru akan
sulit maju karena kualitas generasi penerus ditentukan oleh guru—selain
orangtua dan pemerintah. Hal ini sudah menjadi pengetahuan umum tetapi sulit
dalam praktik. Pemerintah setengah hati meningkatkan mutu pendidikan melalui
perbaikan guru dalam beragam aspeknya. Namun, ditemukan masalah-masalah guru,
di antaranya menyangkut: pemerataan, kompetensi, pelindungan, dan
kesejahteraan.
1. Pemerataan
Bukan hanya kekurangan guru PNS
dan guru tetap atau kontrak, Indonesia mengalami mismanajemen distribusi guru.
Satu sekolah, satu kecamatan, atau satu kabupaten/kota kelebihan guru,
sementara yang lainnya kekurangan guru. Perekrutan, penempatan, dan mutasi guru
tidak profesional. Kecuali itu, setiap tahun banyak guru pensiun tetapi sudah
empat tahun ini tidak ada perekrutan guru PNS atau guru kontrak atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di satu sekolah di banyak daerah,
hanya terdapat satu atau dua guru yang merangkap sebagai kepala sekolah,
bendahara, sekaligus tenaga administrasi.
Tingginya jumlahnya guru honorer
bukti sekolah kekurangan guru. Banyak guru telah mengabdi belasan bahkan
puluhan tahun tetapi statusnya masih honorer. Selain menjadi PNS, guru-guru
yang sudah mengabdi dan dianggap kompeten bisa diangkat menjadi guru kontrak. Skenario
pemerataan guru bisa dilakukan dengan cara menawarkan kepindahan kepada guru,
atau bisa dalam konteks minimal tiga atau lima tahun ke depan. Pertama,
pengangkatan guru PNS atau guru kontrak berdasarkan domisili; kedua, menyiapkan
putra-putri daerah terbaik kuliah di fakultas keguruan untuk dijadikan guru di
daerahnya masing-masing.
2. Kompetensi
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)
beberapa tahun terakhir menunjukkan kompetensi guru Indonesia rendah. Peringkat
rendah Indonesia dalam beberapa pemeringkatan dunia tentang kemampuan siswa
dalam bidang membaca, Matematika, dan Sains juga secara tidak langsung
menunjukkan kelemahan kompetensi guru. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 berada
di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55 (Maulipaksi, 2016). Tanda
lain guru tidak kompeten adalah tidak bisa menggunakan komputer, metode
mengajarnya ceramah, tidak bisa menerapkan metode mengajar yang aktif dan
menyenangkan, tidak bisa memanfaatkan dan mengolah informasi dari internet,
tidak kontekstual, dan seterusnya.
Perlu badan khusus, organisasi
profesi guru, atau fakultas keguruan—atau unsur kedua terakhir bergabung, yang
menyeleksi calon guru selain harus sudah memiliki sertifikat pendidik. Peran
psikolog dalam tim ini penting untuk mengetahui minat dan bakat guru dalam diri
seseorang. Dengan demikian, akan dimiliki calon-calon guru yang berkualitas
tinggi, yang siap menggantikan generasi guru yang tidak kompeten. Sejak semula,
guru disiapkan dengan baik, mulai dari input, proses, hingga seleksinya. Guru
menjadi profesi tertutup, di mana selain alumni fakultas keguruan tidak bisa
menjadi guru. Pilihan kedua, menjadi profesi terbuka dengan syarat proses PPG
bagi mereka dilaksanakan secara baik dan penuh tanggung jawab.
3. Pelindungan
Banyak guru masuk bui atau
terluka karena “tindakan mendidik” kepada siswa. Orangtuanya marah. Tidak
terima anaknya ditegur, dipukul, dijewer, atau diingatkan guru. Dia membalas
lebih keras kepada guru. Datang ke sekolah dengan kepala tegak dan ringan
tangan. Kata-katanya menyakitkan. Lupa ia bahwa gurulah yang selama ini
menjaga, mengajar, dan mendidik anaknya—ketika ia sibuk mencari uang dan
mungkin bersenang-senang.
Guru juga manusia biasa yang bisa
salah, karena itu ia bisa dihukum sesuai kode etik guru; sesuai hukum profesi
guru. Orangtua tidak bisa main hakim sendiri karena pandangan merendahkan guru
dan tidak berarti baginya. Banyaknya guru menjadi korban kekerasan orangtua
bahkan dipenjara menunjukkan pemerintah perlu melindungi profesi guru. Pada
2017, PGRI dan Polri telah melakukan MoU dan memiliki pedoman kerjasama tentang
Perlindungan Hukum Profesi Guru. Lainnya, guru sering menjadi korban
kesewenangan kepala daerah, yaitu mutasi ke sekolah lain tanpa alasan jelas,
atau pemberhentian sebagai kepala sekolah karena digantikan oleh guru
pilihannya. Hal ini terjadi karena sebagian guru menjadi tim sukses pasangan
tertentu dalam Pilkada. Guru memanfaatkan atau dimanfaatkan calon kepala
daerah.
4. Kesejahteraan
Ketidakadilan dirasakan guru
honorer dan guru swasta yang mendapatkan gaji tidak layak. Di bawah Upah
Minimum Regional (UMR). Gaji guru Indonesia sangat beragam tergantung status
dan kualitas sekolahnya. Guru PNS dan guru di sekolah kelas menengah cukup
sejahtera, sedangkan guru honorer dan yang belum sertifikasi sangat tidak
sejahtera.
Pemerintah harus segera
menetapkan standar minimal gaji guru, baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta. Jangan ada larangan sekolah menarik iuran bulanan bagi orangtua yang
mampu. BOS tidak cukup untuk membayar layak guru-guru honorer. Koperasi sekolah
dikelola dengan baik agar keuntungannya untuk kesejahteraan guru dan staf.
Kepala sekolah membuat program yang menarik dunia usaha dan dunia industri
untuk peduli kesejahteraan guru. Standarisasi gaji guru baik PNS maupun non-PNS
akan merubah citra profesi guru, menarik minat masyarakat untuk menjadi guru,
dan mendorong persaingan ketat generasi muda cerdas untuk masuk ke fakultas
keguruan atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebaliknya, jurang dalam
perbedaan gaji guru PNS dan non-PNS membuat profesi guru tidak menarik bagi
masyarakat menengah dan generasi muda cerdas.
Terakhir yang tidak kalah
penting, guru adalah profesi yang akan membawa generasi muda Indonesia berdaya
saing tinggi di kancah lokal dan global. Jumlah dan mutu guru akan menentukan
nasib bangsa ini di masa depan. Karena itu, guru harus disiapkan sejak semula
agar terpilih dan lahir guru-guru yang kompeten dan punya integritas tinggi.
Guru hebat melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Pemerintah segera
membenahi regulasi dan sistem terkait guru, mulai dari penertiban fakultas
keguruan, PPG, perekrutan guru, penempatan, pelindungan, pelatihan kompetensi,
dan tentu saja kesejahteraan. Pemerintah tidak bisa sendiri, tetapi bekerjasama
dengan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri.
Resource: Problematika Keguruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar