Senin, 28 Maret 2022

Problematika Profesi Keguruan

Pendidikan sangat menentukan kemajuan dan mutu sebuah bangsa. Kualitas pendidikan memengaruhi kualitas bangsa. Bangsa yang maju memiliki pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik diperoleh dari kualitas guru yang baik. Guru merupakan faktor kunci mutu pendidikan dan kemajuan sebuah bangsa. Bangsa yang abai terhadap guru akan sulit maju karena kualitas generasi penerus ditentukan oleh guru—selain orangtua dan pemerintah. Hal ini sudah menjadi pengetahuan umum tetapi sulit dalam praktik. Pemerintah setengah hati meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan guru dalam beragam aspeknya. Namun, ditemukan masalah-masalah guru, di antaranya menyangkut: pemerataan, kompetensi, pelindungan, dan kesejahteraan.

1. Pemerataan

Bukan hanya kekurangan guru PNS dan guru tetap atau kontrak, Indonesia mengalami mismanajemen distribusi guru. Satu sekolah, satu kecamatan, atau satu kabupaten/kota kelebihan guru, sementara yang lainnya kekurangan guru. Perekrutan, penempatan, dan mutasi guru tidak profesional. Kecuali itu, setiap tahun banyak guru pensiun tetapi sudah empat tahun ini tidak ada perekrutan guru PNS atau guru kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di satu sekolah di banyak daerah, hanya terdapat satu atau dua guru yang merangkap sebagai kepala sekolah, bendahara, sekaligus tenaga administrasi.

Tingginya jumlahnya guru honorer bukti sekolah kekurangan guru. Banyak guru telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tetapi statusnya masih honorer. Selain menjadi PNS, guru-guru yang sudah mengabdi dan dianggap kompeten bisa diangkat menjadi guru kontrak. Skenario pemerataan guru bisa dilakukan dengan cara menawarkan kepindahan kepada guru, atau bisa dalam konteks minimal tiga atau lima tahun ke depan. Pertama, pengangkatan guru PNS atau guru kontrak berdasarkan domisili; kedua, menyiapkan putra-putri daerah terbaik kuliah di fakultas keguruan untuk dijadikan guru di daerahnya masing-masing.

2. Kompetensi

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) beberapa tahun terakhir menunjukkan kompetensi guru Indonesia rendah. Peringkat rendah Indonesia dalam beberapa pemeringkatan dunia tentang kemampuan siswa dalam bidang membaca, Matematika, dan Sains juga secara tidak langsung menunjukkan kelemahan kompetensi guru. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55 (Maulipaksi, 2016). Tanda lain guru tidak kompeten adalah tidak bisa menggunakan komputer, metode mengajarnya ceramah, tidak bisa menerapkan metode mengajar yang aktif dan menyenangkan, tidak bisa memanfaatkan dan mengolah informasi dari internet, tidak kontekstual, dan seterusnya.

Perlu badan khusus, organisasi profesi guru, atau fakultas keguruan—atau unsur kedua terakhir bergabung, yang menyeleksi calon guru selain harus sudah memiliki sertifikat pendidik. Peran psikolog dalam tim ini penting untuk mengetahui minat dan bakat guru dalam diri seseorang. Dengan demikian, akan dimiliki calon-calon guru yang berkualitas tinggi, yang siap menggantikan generasi guru yang tidak kompeten. Sejak semula, guru disiapkan dengan baik, mulai dari input, proses, hingga seleksinya. Guru menjadi profesi tertutup, di mana selain alumni fakultas keguruan tidak bisa menjadi guru. Pilihan kedua, menjadi profesi terbuka dengan syarat proses PPG bagi mereka dilaksanakan secara baik dan penuh tanggung jawab.

3. Pelindungan

Banyak guru masuk bui atau terluka karena “tindakan mendidik” kepada siswa. Orangtuanya marah. Tidak terima anaknya ditegur, dipukul, dijewer, atau diingatkan guru. Dia membalas lebih keras kepada guru. Datang ke sekolah dengan kepala tegak dan ringan tangan. Kata-katanya menyakitkan. Lupa ia bahwa gurulah yang selama ini menjaga, mengajar, dan mendidik anaknya—ketika ia sibuk mencari uang dan mungkin bersenang-senang.

Guru juga manusia biasa yang bisa salah, karena itu ia bisa dihukum sesuai kode etik guru; sesuai hukum profesi guru. Orangtua tidak bisa main hakim sendiri karena pandangan merendahkan guru dan tidak berarti baginya. Banyaknya guru menjadi korban kekerasan orangtua bahkan dipenjara menunjukkan pemerintah perlu melindungi profesi guru. Pada 2017, PGRI dan Polri telah melakukan MoU dan memiliki pedoman kerjasama tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Lainnya, guru sering menjadi korban kesewenangan kepala daerah, yaitu mutasi ke sekolah lain tanpa alasan jelas, atau pemberhentian sebagai kepala sekolah karena digantikan oleh guru pilihannya. Hal ini terjadi karena sebagian guru menjadi tim sukses pasangan tertentu dalam Pilkada. Guru memanfaatkan atau dimanfaatkan calon kepala daerah.

4. Kesejahteraan

Ketidakadilan dirasakan guru honorer dan guru swasta yang mendapatkan gaji tidak layak. Di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji guru Indonesia sangat beragam tergantung status dan kualitas sekolahnya. Guru PNS dan guru di sekolah kelas menengah cukup sejahtera, sedangkan guru honorer dan yang belum sertifikasi sangat tidak sejahtera.

Pemerintah harus segera menetapkan standar minimal gaji guru, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Jangan ada larangan sekolah menarik iuran bulanan bagi orangtua yang mampu. BOS tidak cukup untuk membayar layak guru-guru honorer. Koperasi sekolah dikelola dengan baik agar keuntungannya untuk kesejahteraan guru dan staf. Kepala sekolah membuat program yang menarik dunia usaha dan dunia industri untuk peduli kesejahteraan guru. Standarisasi gaji guru baik PNS maupun non-PNS akan merubah citra profesi guru, menarik minat masyarakat untuk menjadi guru, dan mendorong persaingan ketat generasi muda cerdas untuk masuk ke fakultas keguruan atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebaliknya, jurang dalam perbedaan gaji guru PNS dan non-PNS membuat profesi guru tidak menarik bagi masyarakat menengah dan generasi muda cerdas.

Terakhir yang tidak kalah penting, guru adalah profesi yang akan membawa generasi muda Indonesia berdaya saing tinggi di kancah lokal dan global. Jumlah dan mutu guru akan menentukan nasib bangsa ini di masa depan. Karena itu, guru harus disiapkan sejak semula agar terpilih dan lahir guru-guru yang kompeten dan punya integritas tinggi. Guru hebat melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Pemerintah segera membenahi regulasi dan sistem terkait guru, mulai dari penertiban fakultas keguruan, PPG, perekrutan guru, penempatan, pelindungan, pelatihan kompetensi, dan tentu saja kesejahteraan. Pemerintah tidak bisa sendiri, tetapi bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri.

Resource: Problematika Keguruan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAGAIMANA CARA MENJADI SEORANG PEMIMPIN YANG BAIK?

Model kepemimpinan Maxwell (2012) ini mencakup lima (5) syarat pemenuhan untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, yaitu: 1. Disiplin Disipl...